Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Buntut Panjang Tarkam di Banten, Ketua Panitia Jadi Tersangka

By Hugo Hardianto Wijaya - Sabtu, 12 Desember 2020 | 19:00 WIB
Kerumunan penonton sepak bola di lapangan Glora Graha Ciboga, Kec. Walantaka, Kota Serang Banten. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

BOLASPORT.COM - Tarkam yang mengundang ribuan penonton di Kota Serang, Banten, berujung pada penetapan sang ketua panitia sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.

Tarkam bertajuk Turnamen Banteng yang digelar di Lapangan Graha Glora Cibogo, Kota Serang, Banten, pada 2 Desember 2020 ternyata berbuntut panjang.

Tarkam itu sebelumnya dipermasalahkan karena mengundang kerumunan penonton yang jumlahnya mencapai ribuan.

Sebelumnya, Kapolsek Walantara, AKP Kasmuri, yang berwenang atas wilayah itu dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai.

Baca Juga: Direktur BAM Antusias Skuadnya Akan Jumpa Kembali dengan Pemain Elite

Dia pun dimutasi menjadi Kasubbagdalops Bagops Polres Serang Kota.

Sementara posisi Kapolsek Walantaka digantikan oleh AKP Sudibyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Serang.

Ternyata kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ.

Pada Sabtu (12/12/2020), Polres Serang Kota menetapkan sang ketua panitia, MTR (36), sebagai tersangka kasus kerumunan penonton.

Baca Juga: Legenda Timnas Sebut Penyebab PSSI Lebih Suka Berburu Pemain Keturunan

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Banteng, Kombes Pol Edy Sumardi, seperti dikutip Bolasport.com dari Kompas.

Menurut Edy, penetapan MTR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapat bukti yang cukup.

"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR," kata Edy.

Dikatakan oleh Edy, ada unsur tindak pidana dalam turnamen yang mengundang ribuan penonton tanpa memperhatikan protokol kesehatan itu.

Baca Juga: Legenda Timnas Sebut Penyebab PSSI Lebih Suka Berburu Pemain Keturunan

Unsur tindak pidana itu ditemukan lewat penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti dan saksi.

"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta saksi ahli pidana satu orang, dan mengamankan beberapa alat bukti," ujar Edy.

MTR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 216 KUHPidana.

Ke depannya, Edy berharap supaya masyarakat Banten khususnya bisa lebih awas dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah Covid-19.

"Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa," kata Edy.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P