Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Manajemen PSM Makassar telah merampungkan sebagian besar pembangunan trainnig ground atau pusat latihan.
Pusat latihan berupa lapangan berumput dan berbagai fasilitas lainnya tersebut terletak di Bosowa Sport Center (BSC), Jl Teuku Umar, Makassar, Sulawesi Selatan.
CEO PSM, Munafri Arifuddin, memperlihatkan progres pembangunan pusat latihan PSM ini melalui unggahan video di akun Instagram-nya, Selasa (15/12/2020).
"Saya berada di Lapangan Bosowa Sport Center, melihat perkembangan rumput yang telah ditanam dan Alhamdulillah progresnya bagus," katanya.
Menurut Appi, sapaannya, saat ini proses pengerjaan sudah memasuki tahap penyelesaian.
Baca Juga: Ini Alasan Pemain Indonesia Ngebet Main di Luar Negeri Menurut Stefano Cugurra
Tahap terakhir meliputi perataan rumput dan melengkapi segala atribut lapangan.
"Ini adalah proses setelah penyiraman atau penempatan pasir halus dan setelah ini akan dilakukan pemangkasan rumput. Setelah itu dipoles biar lapangannya lebih rata," sambungnya.
Baca Juga: Madura United Ancam Bubarkan Tim Begini Respon Arema FC
Appi memperikirakan pusat latihan ini bisa segera digunakan pada Januari 2021.
Penyelesaian pusat latihan ini sebagai upaya menyambut lanjutan Liga 1 2020, yang rencananya akan bergulir pada Februari mendatang.
"Kami berharap bersama-sama dan Insya Allah pada bulan Januari, kami akan coba menggunakan lapangan ini," harap Appi.
"Kami akan memasang tiang gawang juga dan beberapa tambahan lainnya sehingga lapangan ini akan benar-benar layak dipergunakan sebagai lapangan buat latihan," tutup Appi.
Sebagai klub profesional, PSM Makassar belum memiliki fasilitas memadai termasuk tempat latihan.
Namun, dengan manajemen yang dinakhodai Appi sebagai CEO, berbagai kekurangan ini perlahan mulai dibenahi.
Pembangunan pusat latihan PSM ini dicanangkan sejak Januari 2020 dan dimulai pada Februari.
Hanya, lantaran bertabrakan dengan pandemi COVID-19, pengerjaan sempat tertunda sebelum akhirnya dimulai lagi pada Mei 2020.