Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

BWF Konfirmasi 8 Pebulu Tangkis Indonesia yang Terlibat Kasus Judi Ilegal

By Delia Mustikasari - Jumat, 8 Januari 2021 | 13:50 WIB
Berita bulu tangkis internasional. (ANDREAS JOEVI/BOLASPORT.COM)

 

BOLASPORT.COM - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan hasil dari dua kasus integritas dalam bulu tangkis. Salah satunya yang melibatkan delapan pebulu tangkis asal Indonesia.

Seperti dilansir BolaSport.com dari laman resmi BWF, sidang untuk kedua kasus selesai pada akhir 2020. Keputusan yang beralasan dari panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF telah dikomunikasikan kepada para pihak.

Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi kepada BWF tentang perilaku korup termasuk pendekatan untuk memperbaiki atau memanipulasi bagian dari pertandingan mereka demi uang.

Baca Juga: Melati Daeva dan Anthony Ginting Kurang Nyaman Jalani Tes Swab Berulang Kali, tetapi..

Kasus 1

Delapan pebulu tangkis Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis.

Laporan dari whistleblower memungkinkan unit integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.

Kedelapan pemain untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Delapan pemain yang terlibat yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.

Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.

Lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42 juta) dan 12.000 dolar AS (sekitar Rp 168 juta).

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Jaga Tenaga pada Hari Kedua Latihan Jelang Thailand Open 2021

Sesuai Prosedur yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.

Hasil rapat panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF

Kasus 2

Warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan yang mensponsori pebulu tangkis internasional juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Unit Integritas BWF telah menyelidiki individu tersebut selama beberapa tahun.

IHP menemukan bahwa individu tersebut telah mendekati atlet bulu tangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan, bertaruh pada beberapa pertandingan bulu tangkis.

Hal ini termasuk pertandingan yang melibatkan pemain yang disponsori oleh pemberi kerja individu tersebut.

Dia telah menyalahgunakan posisinya untuk pengaruhnya sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri.

Sifat pelanggaran dan akses serta pengaruh orang ini terhadap pemain yang disponsori perusahaannya, IHP menangguhkan individu tersebut dari aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Sesuai prosedur yudisial, individu memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.

Baca Juga: Timnas Bulu Tangkis Malaysia Ingin Perbanyak Waktu Latihan di Bangkok karena Hal Ini

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P