Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pemain muda Manchester United, Amad Diallo, mendapat hukuman denda sebesar 48 ribu euro untuk ulahnya memalsukan dokumen.
Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan Amad Diallo enam tahun lalu atau tepatnya Januari 2015.
Hal itu dilakukan Diallo dengan cara memalsukan data orang tuanya agar dia dan kakaknya, Hamed Traore, bisa masuk ke Italia dari negara asalnya, Pantai Gading.
Cara tersebut juga ditempuh pemain yang dibeli Manchester United dari Atalanta dengan biaya sebesar 37 juta pounds (sekitar Rp627 miliar) pada bursa transfer musim panas 2020 itu agar bisa bergabung dengan klub amatir Boca Barco pada 2015.
Baca Juga: Tidak Hanya Diego Assis, Teco Menilai Semua Pemain Butuh Adaptasi
Akan tetapi, tak lama setelah itu, Kejaksaan Italia mengetahui adanya pemalsuan dokumen dan kasus tersebut diambil alih oleh badan sepak bola Italia, FIGC.
Sejak Juli lalu, pihak imigrasi Italia melakukan penyelidikan terhadap kedatangan Diallo dan kakaknya ke Italia.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta bahwa dua orang yang terdaftar dalam dokumen yang dibawa Diallo dan kakaknya, yakni Hamed Mamadou Traore dan Marina Edwige Carine Teher, bukanlah orang tua asli dari keduanya.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov: Pendidikan Itu Nomor 1, Latihan Bisa Menyusul
Saat kasus diangkat, Diallo dan kakaknya belum berusia 18 tahun sehingga keduanya pun belum bisa dituntut atas kasus tersebut.
Namun, kini setelah Diallo pindah dari Atalanta ke Manchester United pada bursa transfer musim dingin 2021, kasus tersebut pun dilanjut.
Federasi sepak bola Italia, FIGC, akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Amad dan Hamed, masing-masing denda senilai 48 ribu euro (sekitar Rp 813 juta).
Baca Juga: Ronald Koeman Bela Samuel Umtiti yang Jadi Biang Kekalahan Barcelona
"Ditemukan bahwa mereka berpura-pura menjadi orang tua dari pesepak bola tersebut, menggunakan sertifikat palsu yang membuktikan hubungan kekerabatan," bunyi pernyataan FIGC seperti dilansir BolaSport.com dari talkSPORT.
"Akhirnya, untuk dirinya sendiri, untuk mendapatkan kartu keanggotaan berikutnya dengan perusahaan yang berafiliasi dengan FIGC, lalu menggunakan sertifikasi palsu yang memungkinkannya menetap di Italia dengan orang tua fiktif," sambung pernyataan tersebut.