Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dorong Pelaku Industri Kreatif Bertahan di Tengah Pandemi, Sejumlah Pemerintah Daerah Lakukan ini

By Nana Triana - Jumat, 3 September 2021 | 18:16 WIB
Dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Kamis (2/9/2021).

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku ekraf harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya produk buatan Indonesia, produsen adalah warga negara Indonesia,memiliki Nomor Izin Berusaha, punya sertifikat merek, dan lain sebagainya.

Sebagai salah satu pelaku Ekraf yang pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat, CEO THEBLANK, Mutiara Kamila Athiyya merasa sangat terbantu khususnya di masa pandemi. Pengusaha muda ini pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah serta insentif pajak dari pemerintah.

“THEBLANK membagikan 3.000 meter kain kepada UMKM  bidang fesyen dan dikirim langsung ke seluruh Indonesia. Kami juga berencana melakukan beberapa kolaborasi dengan musisi atau pengusaha kuliner, agar semakin banyak pelaku ekraf yang pulih dari tekanan pandemi,” kata Mutiara.

Pandemi memang tidak akan berakhir dalam waktu cepat. Namun dengan upaya adaptif, inovatif dan kolaboratif, diharapkan setiap sektor usaha dapat kembali bangkit dan berdaya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P