Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021 - Libas Wakil Malaysia, Leo/Daniel Tembus Babak Kedua
"Tapi bisa berbahasa Indonesia, makanya kami akan ke pihak kepolisian," kata Erwin Tobing.
Atas kasus ini, Eka Dwi Susanto dan empat pemain Perserang Serang yaitu, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri, dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI dengan merujuk pada pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.