Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komdis PSSI akan Serahkan Kasus Percobaan Match Fixing yang Libatkan Pemain Perserang ke Pihak Kepolisian

By Abdul Rohman - Rabu, 3 November 2021 | 21:15 WIB
Skuat Perserang Serang sedang melakukan foto tim dalam laga pekan ketiga Liga 2 2021 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 12 Oktober 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021 - Libas Wakil Malaysia, Leo/Daniel Tembus Babak Kedua

"Tapi bisa berbahasa Indonesia, makanya kami akan ke pihak kepolisian," kata Erwin Tobing.

Atas kasus ini, Eka Dwi Susanto dan empat pemain Perserang Serang yaitu, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri, dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI dengan merujuk pada pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P