Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Bantu Pelaku UMKM Saat Pandemi Covid-19, BPUM dan Bansos Lain Berlanjut hingga 2022

By Hisnudita Hagiworo - Sabtu, 6 November 2021 | 15:44 WIB
FMB 9 -KPCPEN bertajuk Kelanjutan Bantuan Pemerintah di 2022 (Dok. Humas KPC PEN)

BOLASPORT.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan bagi pemerintah untuk merancang bantuan yang komprehensif dan inklusif kepada masyarakat yang terdampak.

Hal tersebut disampaikan oleh Researcher at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (5/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Yusuf menyoroti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, BPUM memberikan manfaat besar bagi UMKM. Sebab, selain menjadi bantalan sementara, BPUM dapat menjadi modal awal pelaku UMKM setelah pandemi mereka. Hal itu juga dapat mempermudah mereka kembali masuk ke roda perekonomian.

Yusuf juga mengatakan, meskipun optimis pemulihan ekonomi lebih baik pada 2022, pemberian bantuan pemerintah masih esensial.

Baca Juga: Sempat Viral, Ini Cerita Polres Sukoharjo Bantu Penyaluran Bansos Sekaligus Berdayakan Produk Lokal

“Pada 2020, bantuan untuk UMKM masih tetap diperlukan, karena UMKM memiliki porsi besar dalam perekonomian dan 99 persen di dalamnya adalah kelompok usaha mikro,” ujar Yusuf dalam rilis yang diterima Bolasport.com, Sabtu (6/11/2021).

Ia pun menyarankan, jika akan dilakukan penarikan bantuan, lebih baik dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar tidak berdampak pada masyarakat yang masih membutuhkan.

“Semua juga tergantung ketepatan data, evaluasi penyaluran dana PEN, dan dukungan pemerintah daerah dalam koordinasi penyaluran,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat dan pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Bantuan tersebut disalurkan oleh berbagai pihak, yaitu perbankan dan Badan Usaha Milik negara (BUMN).