Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra, melakukan dua kesalahan besar dalam laga pekan ke-13 Liga 1 2021 kontra PSM Makassar, Senin (22/11/2021).
Laga antara PSIS Semarang dan PSM Makassar pada pekan ke-13 Liga 1 2021, Senin (22/11/2021) berakhir dengan kemenangan Mahesa Jenar.
PSIS Semarang berhasil memboyong pulang tiga angka usai menumbangkan Juku Eja dengan skor tipis 1-0.
Gol semata wayang Bruno Silva pada menit kelima mengembalikan PSIS ke jalur kemenangan, di mana tim tersebut sama sekali tak pernah menang dalam empat laga sebelumnya.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021 - Duel Penuh Rally, Marcus/Kevin 'Habisi' Wakil Jepang
Sayangnya, kemenangan PSIS atas PSM Makassar itu dinodai oleh dua kesalahan utama yang dilakukan kiper mereka, Jandia Eka Putra.
Kesalahan pertama Jandia Eka Putra adalah meludahi penyerang PSM Makassar, Anco Jansen, jelang akhir pertandingan.
Insiden itu tertangkap dalam layar kaca, yang berujung pada kontak fisik kedua pemain.
Akibat bersitegang, Jandia dan Anco Jansen dihadiahi kartu kuning oleh wasit yang memimpin pertandingan.
Baca Juga: Demi Tiket 8 Besar, Persis Solo Harga Mati Kalahkan PSHW
Namun rupanya, kesalahan Jandia bukan cuma itu saja.
Saat kamera menyorot kiper berambut gondrong itu, ada keanehan lain yang terdapat di jersey Jandia Eka Putra.
Alih-alih nama Jandia, jersey itu bertuliskan J Ribowo, kependekan dari Joko Ribowo yang merupakan kiper cadangan PSIS Semarang.
Nomor punggung yang tertera juga menunjukkan nomor 33, yang notabene merupakan nomor punggung milik Joko Ribowo.
Baca Juga: Bantah Piala AFF sebagai Turnamen Kelas Kedua, Pelatih Malaysia Singgung Kamboja dan Laos
Sementara selama ini Jandia Eka selalu menggunakan nomor punggung 30.
Karena kesalahan ini, seharusnya PSIS Semarang harus bermain dengan 10 pemain sejak menit awal.
Sebab, dikutip Bolasport.com dari regulasi Liga 1, pemain yang mengenakan jersey yang tidak sesuai dengan namanya dilarang untuk bermain dalam pertandingan.
Itu tertuang dalam Pasal 43 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2020.
Baca Juga: Barcelona Vs Benfica - Pernah Kalah 0-3, Tuan Rumah Akan Hadapi Laga Sulit
"Nama pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB. Nama punggung tersebut boleh didaftarkan dengan nama yang tertera sesuai data KTP/paspor atau nama popular."
"LIB berwenang untuk memerintahkan klub melakukan perubahan nama di seragam apabila tidak sesuai dengan nama yang didaftarkan dan perubahan tersebut harus diberitahukan kepada LIB."
"Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam pertandingan."
Pelanggaran atas pasal ini juga membuat PSIS Semarang terancam mendapat sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Villarreal Vs Manchester United - Solskjaer Beri Pesan untuk Cristiano Ronaldo cs
Begitu pula Pasal 20 Ayat 2 tentang Prosedur Pertandingan juga mengatur nama dan nomor punggung di jersey pemain.
"Klub menentukan 11 pemain utama dan 10 pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di formulir pertandingan."
"Khusus untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus."
Pelanggaran atas pasal ini akan dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI.
Kejadian ini mengingatkan publik sepakbola Tanah Air pada kesalahan 'konyol' yang dilakukan Persis Solo dalam pertandingan Liga 1 2019.
Tepatnya pada 14 Juli 2019, Persis Solo terpaksa bermain dengan 10 pemain sejak menit awal saat menjamu Martapura FC di Stadion Wilis, Madiun.
Saat itu, Shulton Fajar dilarang bermain oleh pengawas pertandingan karena kedapatan mengenakan nomor punggung yang berbeda di jersey dengan daftar susunan pemain.
Dalam daftar susunan pemain yang diserahkan kepada pengawas pertandingan, Shulton Fajar tertulis mengenakan nomor punggung 44.
Namun, di jerseynya dia mengenakan nomor punggung 94.
Hal itu membuat Shulton tak bisa membantu rekan-rekannya untuk menghadapi Martapura FC sejak menit awal.
Baca Juga: Target Alfredo Vera Usai Bawa Persipura Akhiri Puasa Kemenangan