Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Merujuk pada Pasal 20, Proses Naturalisasi Sandy Walsh Cs Bisa Dipercepat dengan Bantuan Presiden Jokowi

By Abdul Rohman - Sabtu, 2 April 2022 | 19:00 WIB
Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, di Kantor Kemenpora, Kamis (10/2/2022). (WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM )

BOLASPORT.COM - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, mengaku mendapatkan informasi penting terkait proses naturalisasi yang sedang dilalui Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama, dari internet

Yaitu berupa Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 dalam pasal 20, tentang Kewarganegaraan.

Yang berbunyi "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

Dikatakan Hasani Abdulgani, Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama, termasuk dalam kategori kepentingan negara.

Karena tiga pemain di atas itu dibutuhkan timnas Indonesia yang bakal berlaga di Kualifikasi Piala Asia 2023.

Di Kualifikasi Piala Asia 2023, timnas Indonesia tergabung di Grup A, bersama Yordania, Kuwait, dan Nepal.

Baca Juga: Kembali Genjot Latihan Fisik di Bukit, Timnas U-19 Indonesia: Lelah tapi Hati Tetap Senang

Kualifikasi Piala Asia 2023 dimulai direncanakan dimulai pada Juni 2022.

"Tadi saya coba-coba buka internet, dapat satu berita pas jaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) jadi presiden, kan juga ada naturalisasi," ucap Hasani Abdulgani kepada BolaSport.com, Sabtu (2/4/2022).

"Salah satu poinnya itu pasal 20 itu, kan (isi pasal) orang itu berjasa buat negara atau orang itu dibutuhkan negara."

"Dalam kontes ini (3 pemain yang akan dinaturalisasi) negara butuh dia, dia kan belum berjasa," sambung pria yang ditugaskan menjalankan proyek naturalisasi ini.

Saat ini, dokumen naturalisasi, Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama, sudah masuk Kemenkumham.

Dan masih tertahan untuk diproses.

Baca Juga: Berbeda dengan Carlos Fortes, Tiga Pemain Asing Arema FC Putuskan Bertahan

Karena ada dokumen berupa surat pencabutan warga negara Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama, yang belum bisa dilengkapi.

Maka dari itu, surat permintaan tertulis dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, sangat dibutuhkan untuk bisa mempercepat ketiga pemain itu mendapat warga negara Indonesia.

"Nah itu untuk mem by pass dokumen yang diminta itu, (harus) ada permintaan dari presiden secara tertulis, ini kan enggak ada yang pernah kasih tahu," ucap Hasani Abdulgani.

"Kan sebenarnya ini Presiden ini tahu soal pemain keturunan karena sudah dibawa rapat, saya kan lagi cari akses ke Presiden bagaimana."

"Mudah-mudahan Pak Jokowi mau buat surat pernyataan, karena kebutuhan buat negara, karena akan menghadapi Piala Asia, ajang yang paling krusial," harap Hasani Abdulgani.

Baca Juga: Makin Sangar, Khamzat Chimaev Siap Habisi Colby Covington Jika Tak Dapatkan Laga Gelar Juara

Lebih lanjut, Hasani Abdulgani sudah mengeluarkan seluruh tenaga serta pikiran untuk bisa merampungkan proses naturalisasi ini.

"Saya terus terang kehabisan akal, saya terakhir ngomong dengan salah satu orang yang berada di bawah Direkturnya, pak Yanto namanya, bagaimana pak, kami tidak berani bawa ini ke menteri untuk diteruskan ke Sekneg," keluh Hasani Abdulgani.

"Kalau PSSI belum melengkapi dokumen yang kami minta, saya bilang dokumen itu agak susah karena berhubungan dengan negara lain, enggak bisa di by pass dulu, oh enggak bisa."

"Soalnya ini peraturan, susah lah kalau sudah ngomong peraturan," tutup Hasani Abdulgani.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)