Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Manajer Persipura, Yan Mandenas, berikan tanggapan terkait dugaan sepak bola gajah pada Liga 1 musim lalu.
Seperti diketahui kasus ini sudah masuk ke jalur hukum dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangan dari laman resmi Pengadian Negeri Jakarta Pusat ada empat penggugat terkait perkara ini.
Mereka adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Gugatan ini diarahkan kepada PSSI, Persib Bandung, David da Silva, dan Barito Putera.
Laga ini mendapatkan perhatian khusus karena pertandingan ini berakhir dengan hasil imbang.
Akibatnya Barito Putera memiliki poin yang sama dengan Persipura Jayapura tapi unggul dalam head to head.
Selain itu, tendangan penalti David da Silva menjadi kontroversi karena dinilai sengaja melakukan tendangan sehingga tidak masuk.
Hasil pertandingan pekan ke-34 ini akhirnya membuat tim Mutiara Hitam tertahan di peringkat ke-16 dan harus degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Kembali Lepas Pemain, Oktafianus Fernando Jadi Yang ke-15
Manajer Persipura, Yan Mandenas, akhirnya memberikan penjelasan.
Dia menilai jika gugatan ini disampikan dari masyakarat.
"Saya pikir gugatan Persipura kan itu dari komunitas pecinta Persipura mania, jadi itu sah-sah saja," kata Yan Mandenas kepada awak media.
Baca Juga: RESMI - Persita Tangerang Tunjuk Alfredo Vera Jadi Pelatih
Yan menegaskan jika Persipura Jayapura akan tetap mengikuti prosedur yang ada.
Mereka sudah mengirimkan surat kepada PSSI terkait laga Persib Bandung melawan Barito Putera.
"Tapi kan sikap Persipura sampai hari ini tetap masih mengikuti prosedur dengan menyurati PSSI terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pertandingan Persib vs Barito Putera," tambahnya.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2022 – Misi Enea Bastianini Lanjutkan Tren Positif
Yan Mandenas menambahkan jika pihak Persipura Jayapura tidak melarang gugatan tersebut masuk ke pengadilan karena merupakan hak warga negara.
Dia menganggap ini adalah aksi spontan yang dilakukan dan tim Mutiara Hitam tidak akan melakukan intervensi.
"Tapi upaya lain dari pada itu tetap dilakukan Persipura, mungkin gugatan itu sah-sah saja."
"Kita tidak melarang karena itu hak dari publik kalau masyarakat selama mereka memiliki hak konsistusinya untuk juga melakukan proses hukum."
"Ya terserah masyarakat itu namanya bagian proses yang dilakukan secara spontan dan persipura tidak mengintevensi apapun," pungkasnya.