Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kasus sengketa penunggakan gaji Marko Simic di Persija Jakarta menuai perhatian luas di media sosial, bahkan sang pemain sudah mengancam bakal membawanya ke FIFA.
Kasus sengketa Marko Simic dengan Persija Jakarta sudah memasuki babak baru.
Dalam kasus penunggakan gaji Marko Simic selama setahun bersama Persija, sang pemain sudah menyatakan sudah siap membawa kasusnya ke FIFA.
Hal ini terjadi usai Marko Simic membantah klarifikasi
Sebenarnya badan tertinggi sepakbola dunia tersebut punya kebijakan khusus terkait hubungan kerja antara klub dengan pemain.
Aturan tersebut dibukukan dalam Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP).
Untuk kasus Marko Simic sendiri sebenarnya ada di artikel 14bis RSTP versi terbaru pada bulan Maret 2022 tentang Terminating a Contract With Just Cause For Outstanding Salaries.
Dalam artikel tersebut, ada dua kondisi dimana para pemain berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak dari klub karena kasus penunggakan gaji.
Kondisi pertama terjadi jika seorang pemain sekurang-kurangnya tidak menerima gaji selama dua bulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.
Hal itu tentu bisa dilakukan selama sang pemain sudah memberikan permintaan tertulis pada klub untuk menyelesaikan kewajibannya selama 15 hari.
Kondisi berikutnya terjadi pada pemain yang menerima gaji tidak dalam sistem bulanan, maka jumlahnya minimumnya akan disesuaikan dengan basis prorata dua bulan sesuai dalam kontrak.
Pada ayat berikutnya dinyatakan bahwa perjanjian antara pemain dan klub akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing anggota.
Patut digarisbawahi dalam edisi penjelasan tentang penerapan RSTF yang diterbitkan pada 2021.
Meski ada aturan minimum dua bulan sebagai syarat pemutusan kontrak sepihak dari pemain, klub tetap tidak berhak secara berulang menunda pembayaran gaji sebulan saja lalu dibayar kembali pada bulan berikutnya.
Dalam RSTF edisi terbaru, edisi penjelasan RSTF, dan panduan terkait situasi Covid-19, yang diterbitkan FIFA, tak ada ketentuan dalam pembaharuan atau persetujuan kontrak yang didasarkan pada regulasi yang diterapkan asosiasi masing-masing negara sebagai anggota secara sepihak.
Hanya ada dua ketentuan yang diakui oleh FIFA dalam RSTF, yaitu RSTF itu sendiri dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing negara.
Tentang jenis sanksi dan bentuk penegakan sanksi sendiri ada dalam artikel 9 dan 24 RSTF edisi Maret 2022.
Jika tim terbukti tidak mampu membayar gaji pemain sesuai waktu dalam kontrak efeknya bisa sangat serius.
Salah satunya adalah larangan untuk mendaftarkan pemain baru dari manapun sampai hak pemain yang tertunggak telah dipenuhi sesuai keputusan FIFA Football Tribunal.
Bentuk lain dalam sanksi untuk klub sesuai Article 9 adalah teguran atau peringatan, denda, pembatalan hasil pertandingan, dianggap telah kalah dalam sebuah laga, pencabutan hak kepesertaan kompetisi, pengurangan poin, penurunan pangkat ke divisi yang lebih rendah, larangan transfer, dan pengembalian beberapa gelar juara.
Sanksi tersebut bisa salah satu atau beberapa sekaligus untuk tim yang melanggar.
PSIM Yogyakarta dan Persiwa Wamena mendapatkan pengurangan poin pada tahun 2018 sesuai Article 9 RSTF usai terbukti menunggak gaji pemainnya pada edisi 2011-2012.
Efeknya, PSIM Yogyakarta dan Persiwa Wamena memulai kompetisi Liga 2 2018 dengan pengurangan 9 dan 6 poin.