Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Persis Solo menyatakan siap menanggung konsekuensi membayar denda Rp 100 juta atas keterlambatan mendaftarkan pelatih baru.
Kursi pelatih kepala Persis masih kosong usai kepergian Jacksen F.Tiago.
Arsitek asal Brasil ini mundur selepas laga melawan Bhayangkara FC pada pekan ke-5 Liga 1 2022/2023, Jumat (19/8/2022).
Hal ini menyusul rentetan hasil minor Persis yang selalu kalah pada empat pertandingan awal.
Sejak saat itu, tim berjuluk Laskar Sambernyawa tak kunjung mengumumkan sosok pelatih kepala baru.
Baca Juga: Timnas Indonesia Keliling Stadion Pakansari Usai Bungkam Curacao, Apa Kata Shin Tae-yong?
Manajemen tim sejatinya berencana memperkenalkan sang nahkoda selepas laga pekan ke-10 kontra Bali United.
Namun apesnya, Persis belum bisa mendaftarkannya ke PT Liga Indonesia Baru lantaran pelatih baru terkendala administrasi.
Tak pelak, klub yang dimiliki Kaesang Pangarep ini pun terancam denda sebesar Rp 100 juta.
Soalnya, mereka belum mengirimkan nama pelatih dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 30 hari.
Hal ini sebagaiman tertuang dalam regulasi Liga 1 2022/2023 pasal 31 ayat 10 yang berbunyi:
"Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI dan LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut," bunyi regulasi Liga 1 2022 ayat
"Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah PSSI dan LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama."
"Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal 32 Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,"
Menyikapi ancaman hukuman tersebut, Persis menyatakan siap mematuhi konsekuensi dengan membayar denda pelanggaran.
"Terkait regulasi BRI Liga 1 2022/2023 Pasal 31 Ayat 10 yang disampaikan melalui surat 001/P.REG-L1/2022 dan belum dipenuhi oleh Persis, kami selaku tim peserta liga patuh akan konsekuensinya dan secara sadar siap memenuhi tuntutan denda pelanggaran," tulis pernyataan klub.
Adapun Persis telah mengirimkan surat permohonan penangguhan pelatih kepala kepada operator kompetisi.
Sembari menanti proses administrasi pelatih kepala, Persis meminta permohonan penambahan periode carataker selama dua pertandingan.
Dalam hal ini, Rasiman akan kembali bertugas memegang kendali tim saat melawan PSM Makassar dan RANS Nusantara FC.
Baca Juga: Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2022, Hari Ini Main Lawan Iran
Persis juga menyinggung agar PSSI kembali menggelar Kursus Kepelatihan Lisensi AFC Pro, yang mana adalah syarat minimal untuk melatih Liga 1 2022/2023.
Sehingga, Rasiman dan beberapa pelatih lokal lainnya berkesempatan memperbarui lisensi kepelatihan.
"Dengan adanya rilis ini, Persis juga memberikan kepercayaan penuh kepada Rasiman yang kini menakhodai Laskar Sambernyawa, untuk bisa mendapatkan lisensi AFC Pro sebagai syarat menjadi pelatih Liga 1."
"Namun sangat disayangkan karena PSSI terakhir kali menggelar Kursus Kepelatihan Lisensi AFC Pro pada 2020."
"Sehingga beberapa sosok pelatih di Indonesia urung mendapatkan akses untuk meraih lisensi tertinggi guna melatih tim Liga 1."
"Besar harapan Persis agar PSSI bisa segera bisa menggelar Kursus Kepelatihan Lisensi AFC Pro seperti yang dijanjikan, karena hal ini tidak lepas dari visi dan misi PSSI yang menyatakan bahwa program pengembangan kepelatihan merupakan prioritas PSSI dalam pembangunan sepakbola Indonesia."