Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komdis PSSI Temukan 42 Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Selasa, 4 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, 18 November 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Miras dinilai sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang berhubungan dengan terjadinya kericuhan di stadion.

Erwin Tobing menyayangkan benda-benda yang semestinya dilarang dibawa bisa ditemukan dalam jumlah tak sedikit.

"Ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," imbuhnya.

"Ini mengapa (minuman keras) bisa masuk, seharusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan," ucapnya lagi.

Berkaca dengan sejumlah hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI resmi menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC.

Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.

Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja