Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

12 Orang Sudah Mendapatkan Hukuman atas Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Rabu, 5 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS.COM)

BOLASPORT.COM - Sebanyak 12 orang sudah mendapatkan hukuman buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/20/202).

12 orang tersebut dianggap sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan 127 korban jiwa.

Mereka terdiri dari berbagai elemen mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.

Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

AKBP Ferli Hidayat dianggap gagal mengamankan pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya.

Baca Juga: Komdis PSSI Temukan 42 Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).

Keputusan tersebut juga merupakan bentuk kerja cepat Polri dalam menangani kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jabatan Kapolres Malang akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sementara AKBP Ferli Hidayat dipindahkans sebagai Pamen SSDM Polri.