Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi umumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dilaporkan sekitar 131 orang dan 40 diantaranya anak-anak telah tewas dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan tersebut terjadi setelah berakhirnya laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Tragedi tersebut menjadi sorotan publik tanah air dan internasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Pengumuman Tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Arema FC Bantah Tunggak Pajak Stadion Kanjuruhan Yang Disebut Capai Rp 1 Miliar
Keenam tersangka itu antara lain sebagai berikut:
1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang
Diharapkan laporan dari Kapolri tersebut dapat mempermudah tugas dari Tim Independen yang sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Arema FC Bantah Tunggak Pajak Stadion Kanjuruhan Yang Disebut Capai Rp 1 Miliar
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya.
Sebelumnya, PSSI juga sudah memutuskan sanksi atas Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya adalah sanksi laga tanpa penonton dan denda untuk Arema FC.
Selain itu, ada sanksi untuk dua orang lainnya yang bekerja sebagai Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC.
Namun, sanksi tersebut masih belum cukup dari PSSI.