Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Abdul Haris juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kerusuhan terjadi.
"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf," kata Abdul.
Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang resmi ditetapkan kopolisian.
Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dia dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
Selain Abdul Haris, Kapolri juga menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan meskipun stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.