Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Suporter Arema FC turut bertanggungjawab dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, setelah laga kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Hal ini tertuang dalam laporan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
TGIPF telah selesai menganalisis hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.
Mereka menyimpulkan ada enam pihak yang harus bertanggungjawab atas persitiwa tersebut.
Salah satunya adalah suporter yang menghadiri laga Arema FC vs Persebaya.
Baca Juga: Kepada Jokowi, TGIPF Ungkap 8 Dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan
TGIPF memaparkan tiga poin penting soal suporter yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pertama, suporter dianggap mengabaikan larangan untuk memasuki area lapangan Stadion Kanjuruhan.
Mereka juga melanggar aturan FIFA, yakni menyalakan flare atau suar, dan bahkan melempar ke lapangan.
"Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan," tulis laporan TGPIF.
Baca Juga: TGIPF: Tragedi Kanjuruhan Lebih Seram Ketimbang Video di Medsos dan Televisi
Kedua, TGIPF juga menyebut para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang memancing pihak keamanan.
"Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas."
Terakhir, berdasarkan temuan TGIPF, suporter juga didapati melakukan tindakan anarkis dengan melempar benda keras.
Bahkan, suporter terbukti menyerang dengan memukul pemain cadangan Arema FC dan petugas.
"Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema FC dan petugas)," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Berikan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dilanjutkan Jika PSSI Tak Gelar KLB
Nantinya, laporan TGIPF akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum," kata Ketua TGIPF, Mahfud MD.
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," imbuhnya.