Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendesak Kepolisian dan TNI mengusut tuntas para penembak gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
TGIPF telah melaporkan kesimpulan dan rekomendasi untuk pihak keamanan atas temuan mereka terhadap insiden yang menewaskan 132 orang.
Tim yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD mendapati lima kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.
Pertama, aparat keamanan tidak mendapatkan pembekalan terkait larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 3 Kesalahan Besar Suporter, Termasuk Pukul Pemain Cadangan Arema FC
Kedua, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Ketiga, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
Keempat, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Terakhir, TGIPF menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan, yakni menembakkan gas air mata secara membabi buta.
Pelanggaran ini dianggap serius karena mengakibatkan korban berjatuhan.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," bunyi keterangan TGIPF.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI.
Beberapa diantaranya adalah meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penyelidikan kepada anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF.
Baca Juga: Diminta TGIPF Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Kantor PSSI Dijaga Ketat
Selain itu, Polri dan TNI juga menyelidiki pihak-pihak lain seperti yang dianggap melakukan provokasi hingga merusak mobil di dalam dan di luar stadion.
"Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando)."
TGIPF turut meminta penghentian penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan yang ditangani oleh PSSI.
Selebihnya, Polri dan TNI mensosialikan kepada anggotanya yang bertugas terkait peraturan-pertauran keamanan dan keselamatan sesuai aturan FIFA.