Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menyimpulkan bahwa panitia pelaksana menjadi pihak paling banyak melakukan kesalahan.
Setelah sembilan hari bekerja, TGIPF memberikan hasil laporannya pada Jumat (14/10/2022).
Laporan tersebut disampaikan langung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam laporan yang ada, TGIPF menyimpulkan setidaknya terdapat enam pihak yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, Aparat Keamanan, dan Suporter.
Baca Juga: Mulai Bergerak, Komunitas Suporter Bersama-sama Rumuskan Implementasi UU Keolahragaan
Dari daftar itu, Panitia Pelaksana menjadi pihak yang paling banyak melakukan kesalahan atau lalai.
Secara total ada 11 kesalahan dari Panitia Pelaksana.
PSSI sendiri memiliki delapan kesalahan.
Kemudian PT LIB dan Aparat Kemanan mempunyai lima kesalahan.
Baca Juga: TGIPF Desak Polri dan TNI Usut Penembakan Gas Air Mata Secara Membabi Buta dalam Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan Security Officer dan Suporter sama-sama memiliki tiga kesalahan.
Khusus untuk Panitia Pelaksana, berikut daftar kesalahan yang dilakukan di tragedi Kanjuruhan menurut TGIPF:
1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).
4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).
5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).
6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
7. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
8. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
9. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap pertugas keamanan.
10. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
11. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.