Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta polisi melanjutkan pengusutan kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 sampai tuntas.
TGIPF meminta polisi untuk memburu oknum suporter Aremania yang dinilai menjadi provokator biang kerusuhan di dalam lapangan.
Hal itu disampaikan TGIPF dalam 11 poin rekomendasi yang diberikan kepada pihak Kepolisian.
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain," demikian bunyi poin ketiga rekomendasi TGIPF kepada Polri.
Tidak hanya oknum yang memancing gelombang massa, oknum-oknum yang terlibat dalam kerusuhan juga diminta untuk segera diusut tuntas.
"Suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," begitu lanjutan poin ketiga terkait jenis suporter provokator.
Oknum-oknum tersebut dinilai ikut bersalah karena memancing kerusuhan.
Hal ini yang membuat aparat keamanan memberikan respons walaupun kemudian reaksi tersebut kurang bijaksana dan berlebihan.
Akibatnya, terjadi kekacauan hebat yang berujung tragedi.
Dilaporkan 132 orang meninggal dunia, 596 luka ringan, dan 26 orang luka berat.
Baca Juga: Cerita Penyerang Andalan Shin Tae-yong, Sempat Pindah Posisi dan Dapatkan Les Privat Jadi Striker
Tak hanya korban dari pihak suporter, sejumlah peralatan milik aparat keamanan dan properti fasilitas umum juga mengalami kerusakan.
Salah satunya adalah perusakan mobil milik polisi yang terlihat rusak seusai kerusuhan.
TGIPF juga meminta Polri melanjutkan investigasi kepada para aparat keamanan yang bergerak di luar batas. Semuanya harus segera diusut tuntas.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca-pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022," demikian bunyi poin kedua rekomendasi TGIPF kepada Polri.
"Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton yang diduga dilakukan di luar komando."
Baca Juga: Menpora Pastikan Renovasi Stadion-stadion di Indonesia Baru Dimulai Tahun Depan
Selain itu, Polri juga diminta mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan untuk mencari indikasi kesalahan maupun kelalaian.
Semua harus segera diungkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan."