Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Polri: Tak Ada Lagi Gas Air Mata untuk Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

By Sasongko Dwi Saputro - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022) malam. (KOMPAS TV)

BOLASPORT.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tak akan ada lagi gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat diwawancarai wartawan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (15/10/2022).

Menurutnya, gas air mata tak akan digunakan lagioleh Polri untuk pengamanan pertandingan sepak bola.

Tentu hal tersebut terjadi seusai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Dalam tragedi tersebut, TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) telah membuktikan adanya tembakan gas air mata dari aparat keamanan yang menyebabkan tewasnya ratusan orang.

Selain itu, Polri juga bakal melakukan perbaikan dalam aspek pengamanan pertandingan.

Polri akan mengedepankan steward untuk melakukan pengamanan.

“Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward,"

"Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan lagi,” kata Dedi kepada wartawan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022), dilansir dari Antaranews.

Dedi juga menegaskan komitmen Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan segera.

Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion

Sebagai bentuk komitmen, Dedi juga menyatakan pihaknya bakal melakukan perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan.

"Soal ini sudah diproses," ujar Dedi pula.

Dedi mengungkapkan bahwa terkait dengan perbaikan regulasi, pihaknya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan statuta FIFA.

"Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan," ujarnya lagi.

Polri telah mengatur regulasi keamanan, mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.

Baca Juga: Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan, Menteri PUPR Janji Renovasi Total dan Bangun Monumen Peringatan

"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama," kata Dedi lagi.

Sekali lagi, kata Dedi menegaskan, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama.

"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Polri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya di Liga 1 pada tanggal 1 Oktober 2022.

Mereka adalah pihak yang menyediakan gas air mata dan aparat yang menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribune, yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.

Mereka dalah oknum yang pertama memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P