Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menemukan adanya intimidasi dari pihak aparat terhadap korban dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjurhan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari investigasi selama 10 hari.
Selama 10 hari tersebut, tim meminta keterangan kepada korban, keluarga, dan para saksi.
Sejumlah laporan yang kemudian diterima TPF Aremania menyatakan bahwa ada korban Tragedi Kanjuruhan yang didatangi oleh aparat Kepolisian Kabupaten Malang.
Menurut mereka, pihak kepolisian telah melakukan intimidasi secara langsung kepada para saksi.
Korban dan keluarga diminta untuk tidak melakukan upaya tindak lanjut atau gugatan ke ranah hukum seusai Tragedi Kanjuruhan.
"Walaupun tidak ada laporan bahwa aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan atau ancaman, tapi kehadiran mereka ke rumah keluarga korban dan permintaan mereka agar keluarga korban tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut pada peristiwa ini itu bisa kita klasifikasikan sebagai bentuk intimidasi," tutur Sekjen Federasi Kontras, Andi Irfan dilansir dari Kompas.com.
Kontras pun meminta supaya pihak kepolisian berhenti melakukan hal-hal yang dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan fakta, mengintimidasi korban, dan membangun opini.
Andi Irfan ingin semua pihak tetap berupaya bekerja secara profesional tanpa melakukan intervensi.