Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tim Hukum Aremania: Korban Tragedi Kanjuruhan Wajib Dapatkan Hak Yang Sama Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

By Sasongko Dwi Saputro - Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

BOLASPORT.COM - Tim Hukum yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania atau TGA mengingatkan bahwa korban dari Tragedi Kanjuruhan masih perlu dipenuhi hak-haknya.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Tim Hukum TGA Anjarnawan Yusky pada Selasa (18/10/2022) melalui sambungan telefon.

Menurutnya, dia sangat mengapresiasi hasil kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berupa sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Saya sudah mempelajari rekomendasi dari TGIPF. Pertama, kami selaku Aremania mengapresiasi pekerjaan TGIPF yang telah mengakomodir masukan-masukan, bukti-bukti dari teman-teman Aremania," ujar Anjarnawan Yusky kepada redaksi BolaSport.com pada Selasa (18/10/2022).

"Kedua, secara umum Tim Gabungan Aremania mengumumkan bahwa hasil kerja TGIPF adalah sedikit angin segar, karena ada fakta baru yang selama ini gak muncul di media," lanjutnya.

Namun, Anjarnawan Yusky ingin agar hak-hak untuk korban dipastikan dapat dipenuhi seusai rekomendasi TGIPF.

Tak hanya hak keadilan untuk para korban yang telah meninggal dunia, korban yang terluka juga wajib mendapat perlakuan yang sama.

"Ketiga, namun ada sejumlah catatan untuk hasil kerja TGIPF," ujar Anjarnawan Yusky.

"Dalam rekomendasi kan sudah disebutkan adanya proses otopsi kepada korban meninggal dunia sebagai bagian dari proses penegakan hukum."

"Namun kami berharap korban luka, cacat, dan trauma juga mendapatkan hak yang sama untuk kepentingan penegakan hukum."

Baca Juga: Inilah Empat Poin Utama Hasil Pertemuan FIFA Dengan Presiden Jokowi

"Bukan menyalahkan (pihak TGIPF), tapi ada beberapa suporter (yang terluka) yang perlu mendapatkan hak yang sama untuk itu," lanjutnya.

Pasalnya, menurut penuturan salah satu anggota Tim Hukum TGA tersebut, masih ada laporan mengenai rumah sakit yang menolak menerima korban yang baru mengalami gejala pada tanggal 12 Oktober.

"Ada rekomendasi TGIPF buat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk korban Tragedi Kanjuruhan sampai sembuh," ujar Anjarnawan Rizky.

"Fakta di Malang, ada surat edaran dari Rumah Sakit bahwa yang baru mengalami gejala mulai tanggal 12 distop."

"Kalaupun bisa ada kendala biaya tambahan. Catatannya, kita memastikan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kota-Kabupaten Malang, dan Batu untuk benar-benar melaksanakan (rekomendasi TGIPF) itu," lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Empat Poin Utama Hasil Pertemuan FIFA Dengan Presiden Jokowi

Selain itu, pihak berwajib wajib mencari tahu penyebab para korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Anjarnawan, proses pemeriksaan juga harus dilakukan untuk para korban yang terluka.

Hal itu untuk mencari tahu sepenuhnya apa yang menjadi penyebab korban menderita gejala-gejala yang terjadi pasca-Tragedi Kanjuruhan.

Gejala yang sering ditemui adalah mata merah yang sering diangkat di media massa.

"Rekomendasi dilakukan Otopsi adalah u/ mencari tahu penyebab kematian," ujar Anjarnawan Rizky.

"Demikian pula kami berharap korban luka / cacat permanen sharusnya juga mendapat perhatian u/ kepentingan penegakan hukum. Karena harus dicari tahu apa yg menjadi penyebab korban itu menjadi luka / cacat permanen," tutupnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P