Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Mereka keberatan apabila proses hukum tersebut dijalankan oleh Polri dalam waktu dekat, mengapa?" lanjutnya.
Baca Juga: Presiden FIFA Akan Bawa Ahli untuk Tinjau Infrastruktur Stadion di Indonesia
Menurutnya, alangkah lebih bijak agar perspektif korban yang haknya belum terselesaikan bisa dituntaskan terlebih dahulu.
Pasalnya, hak-hak para korban untuk pengobatan dan keadilan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan masih belum terpenuhi.
Tercatat, ada 133 korban yang telah meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Hal itu belum menghitung korban keseluruhan termasuk yang luka-luka yang tercatat ada 708 orang sampai tulisan ini dirilis.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan rekomendasi tertulis TGIPF yang berasas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca Juga: Bertemu Presiden Joko Widodo, Bos FIFA: Kami di Sini untuk Bekerja
"Kami berharap ada suatu kebijakan/diskresi . mengapa perlu diskresi hukum? karena akan menjadi lebih bijak jika mengutamakan perspektif korban yg masih belum tuntas," ujar Anjarnawan Yusky.
"Pengobatan, hak-hak hukum dan keadilan mereka yang belum terpenuhi, ini sebenarnya sejalan dengan kesimpulan tertulis TGIPF terkait azas hukum salus populi suprema lex esto."