Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kronologi pembatalan otopsi jenazah oleh seorang ayah korban Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, pengajuan otopsi diminta ayah korban bernama Devi Athok pada 10 Oktober 2022.
Baca Juga: PSIS Semarang Beri Waktu Sebulan untuk Eks Lazio Buktikan Diri
Anam menerangkan, Athok berniat untuk melakukan otopsi jenazah kedua putrinya untuk kedua kalinya.
Hal ini bertujuan agar Athok mengetahui penyebab pasti kematian dua buah hatinya.
"Karena ingin tahu kenapa kedua putrinya meninggal. Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan otopsi," ujar Anam dikutip dari kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Namun, belum selesai pengurusan administrasi permintaan tanda tangan Kepala Desa sebagai pihak yang mengetahui, Athok tiba-tiba didatangi polisi.
Kata Anam, Athok menyebut tidak hanya sekali dirinya didatangi pihak kepolisian setelah mengajukan otopsi dua jenazah putrinya.
Pertama, Athok ditemui polisi pada 11 Oktober 2022, sehari setelah surat pengajuan otopsi diterima.