BOLASPORT.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu dari enam tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang ditetapkan pihak kepolisian.
Dua tersangka lainnya itu merupakan warga sipil yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Untuk ketiga orang itu melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Keenam tersangka
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Surat pernyataan resmi itu disampaikan secara langsung oleh adik kandung
Akhmad Hadian Lukita, Rizki Adhinegara.
Dalam pernyataan resmi itu juga disebutkan bahwa
Akhmad Hadian Lukita tetap patuh dari panggilan dan tidak berusaha kabur.
Pihak keluarga pun berusaha untuk mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jatim.
Kami semua merasa sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim terhadap kakak saya.
Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka.
Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan.
Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik.
Sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang yang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
Kakak saya hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 datang ke Malang untuk menjenguk, bersilaturahmi dan menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada pada korban Kanjuruhan dan keluarganya, hari Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka.
Apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?
Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita mengormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggungjawabnya.
Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang mejadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak.