Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pernyataan Keluarga Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Usai Ditahan

By Mochamad Hary Prasetya - Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, memberikan keterangan kepada awak media di Kemenpora, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)
 
BOLASPORT.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu dari enam tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang ditetapkan pihak kepolisian.
 
Dua tersangka lainnya itu merupakan warga sipil yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Steward Suko Sutrisno.
 
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
 
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
 

Untuk ketiga orang itu melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
 
Setelah ditahan, keluarga dari Akhmad Hadian Lukita memberikan pernyataan resmi.
 
Surat pernyataan resmi itu disampaikan secara langsung oleh adik kandung Akhmad Hadian Lukita, Rizki Adhinegara.
 
Baca Juga: Seperti Jordi Amat, Calon Pemain Timnas U-20 Indonesia Sempat Kaget Saat Akan Jalani Naturalisasi

Rizki Adinegara mengaku sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada Akhmad Hadian Lukita.

Sebab, menurutnya Akhmad Hadian Lukita selalu memenuhi panggilan dari Polda Jatim.
 
Dalam pernyataan resmi itu juga disebutkan bahwa Akhmad Hadian Lukita tetap patuh dari panggilan dan tidak berusaha kabur.
 
Pihak keluarga pun berusaha untuk mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jatim.
 
Baca Juga: Pindah Posisi, Hanif Sjahbandi Mengaku Familiar dengan Posisi Bek Tengah karena DItempa Keadaan

Berikut pernyataan resmi pihak keluarga Akhmad Hadian Lukita seperti yang diterima BolaSport.com

Saya Rizki Adhinegara, mewakili kakak saya Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB dan keluarga.
 
Kami semua merasa sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim terhadap kakak saya. 
 
Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka.
 
Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan. 
 
Baca Juga: Shin Tae-yong Suka Pakai Formasi 3 Bek di Timnas Indonesia, Justin Hubner Akui Sudah Familiar
 
Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
 
Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik. 
 
Sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang yang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
 
Kakak saya hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 datang ke Malang untuk menjenguk, bersilaturahmi dan menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada pada korban Kanjuruhan dan keluarganya, hari Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka. 
 
Baca Juga: Pelatih Calon Lawan Timnas Indonesia Akan Rindukan Park Hang-seo

Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik.

Apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?
 
Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita mengormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggungjawabnya.
 
Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang mejadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak.