Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tragedi Stadion Kanjuruhan masih belum tuntas, bahkan masih menyisakan awan gelap yang tak kunjung terbuka.
Hal itulah yang memantik Aremania untuk kembali menggelar aksi long march.
Aremania gelar aksi long march dari Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota, Kamis (27/10/2022) siang.
Tindakan turun ke jalan para Aremania ini jadi yang kedua usai pada Kamis (20/10/2022) melakukan aksi diam.
Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dan beratribut Arema.
Mereka bergerak rapi dan terorganisir menuju titik orasi.
Spanduk-spanduk protes berbagai ukuran dibentangkan selama perjalanan yang ditempuh dengan jalan kaki.
Tampak berbagai miniatur juga dibawa oleh massa aksi, termasuk keranda mayat.
Mereka tiba di Balai Kota sebelum pukul 11.00 WIB.
Setelah semua berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembacaan orasi.
Lalu orator membacakan tuntutan utama dari Aremania dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.
Poin pertama, Aremania menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.
Baca Juga: Semangat Persib Bandung dan Viking di Hari Sumpah Pemuda
Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.
Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.
Poin ketiga, Aremania meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
Poin keempat, Aremania menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana.
Poin kelima, Aremania menolak rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribune karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga: Kata Ketum PSSI setelah Dipanggil ke Istana Negara
Selain itu, Aremania juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
Poin keenam, manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
Selanjutnya, di poin ketujuh, pemerintah dituntut untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.
Poin kedelapan, Aremania mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
Terakhir, di poin kesembilan, Aremania turut meminta kepada tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.