Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aremania Minta Penambahan Tersangka dan Pasal Pembunuhan untuk Tragedi Kanjuruhan

By Sasongko Dwi Saputro - Senin, 31 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Sejumlah suporter dari klub Liga Indonesia seperti The Jakmania, Viking, Aremania, hingga K-Conk Mania tampak berfoto bersama di Kawasan Car Free Day, Jakarta, 30 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Aremania meminta adanya tambahan tersangka dan penerapan atau jeratan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tuntutan terkait penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa Aremania itu akan disuarakan aksi turun jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).

Aksi ini dilakukan, untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu berperan dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan.

Narahubung Aremania, Anwar mengatakan, di dalam berkas penyidikan yang sudah berjalan saat ini hanya ada enam tersangka yang telah ditahan, yang masing-masing dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.

Pasal 359 dan 360 KUHP sendiri hanya maksimal lima tahun hukuman penjara.

Pasal ini menjerat siapapun yang melakukan kesalahan yang menyebabkan kematian.

Tentu saja, hal itu tidak sebanding dengan 135 nyawa yang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Berkas penyidikan masih berhenti di 6 tersangka dengan pasal kelalaian 359 dan 360 yang ancaman hukumannya paling lama hanya 5 tahun," ujar Anwar dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

"Ini tidak sebanding dengan 135 nyawa rakyat tak berdosa," lanjutnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak hanya bertahan di enam tersangka, Aremania meminta perlu adanya pengembangan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka itu antara lain berasal dari kepolisian (tiga orang), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, dan dua dari unsur Panitia Pelaksana.

Kedua orang dari unsur Panitia Pelaksana itu adalah Abdul Haris (Ketua) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Baca Juga: Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar Pekan Depan

Agar nantinya tersangka bisa bertambah, mereka meminta untuk memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP dalam kasus ini.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal untuk menjerat para pelaku pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 340 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku pembunuhan berencana, seperti pasal KUHP yang kini didakwakan pada Ferdy Sambo.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Besok, rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati," ujar Anwar.

Baca Juga: KLB PSSI Baru Akan Digelar Januari 2023, Ketum PSSI Minta Pemerintah Berikan Izin Liga 1

"Supaya sebelum P21, kami minta ada penambahan tersangka baru,” lanjut Anwar.

Anwar juga mengatakan bahwa aksi damai Senin besok bertujuan untuk mendesak pihak Kejati agar bisa segera mengambil langkah agar Polda Jawa Timur bisa mendapatkan tersangka baru.

“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini bisa ada penambahan (tersangka baru) itu tadi," ujar Anwar.

"Dan diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” tutupnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P