Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tiga Tuntutan Dari Amnesty International Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

By Sasongko Dwi Saputro - Kamis, 3 November 2022 | 20:15 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

Lebih lanjut, Usman Hamid juga meminta proses hukum tragedi Kanjuruhan digelar dengan terbuka.

Usman Hamid menuntut persidangan tragedi Kanjuruhan nantinya digelar terbuka agar masyarakat tahu sejelas-jelasnya.

Baca Juga: Persib Belum Refund Tiket Laga Lawan Persija, Ingin Tetap Pakai Penonton?

"Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independent,” ungkapnya.

Pernyataan itu diungkap menyusul hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM).

Hasil investigasi Komnas HAM menyebut tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepak bola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan.

Tragedi tersebut juga terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Baca Juga: Ketua TGIPF Akui Laporan Komnas HAM Lebih Lengkap, Tersangka Berpotensi Tambah

3. Pemecatan Saja Tidak Cukup

Lebih lanjut, Usman menilai, jatuhnya 135 korban jiwa sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan.