Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tiga Tuntutan Dari Amnesty International Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

By Sasongko Dwi Saputro - Kamis, 3 November 2022 | 20:15 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

BOLASPORT.COM - Berikut tiga tuntutan Amnesty International soal tragedi Kanjuruhan setelah Komnas HAM merilis hasil investigasi.

Amnesty International secara tegas menekankan tanggungjawab negara dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Selain itu, sidang terbuka untuk masyarakat dan sanksi berat juga jadi sorotan Amnesty International.

Berikut beberapa tuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang diungkap oleh Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

1. Adili Semua Pelaku yang Terlibat

Usman Hamid mengemukakan hasil investigasi Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu justru mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya.

"Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali" ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (3/11/2022).

2. Buat Persidangan Terbuka Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Usman Hamid juga meminta proses hukum tragedi Kanjuruhan digelar dengan terbuka.

Usman Hamid menuntut persidangan tragedi Kanjuruhan nantinya digelar terbuka agar masyarakat tahu sejelas-jelasnya.

Baca Juga: Persib Belum Refund Tiket Laga Lawan Persija, Ingin Tetap Pakai Penonton?

"Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independent,” ungkapnya.

Pernyataan itu diungkap menyusul hasil investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM).

Hasil investigasi Komnas HAM menyebut tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepak bola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan.

Tragedi tersebut juga terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Baca Juga: Ketua TGIPF Akui Laporan Komnas HAM Lebih Lengkap, Tersangka Berpotensi Tambah

3. Pemecatan Saja Tidak Cukup

Lebih lanjut, Usman menilai, jatuhnya 135 korban jiwa sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan.

“Itu jauh dari timbangan keadilan"

"Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata.

Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik.

“Dan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis," tuturnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P