Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menurutnya, rekonstruksi di lapangan Markas Polda Jatim tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Pelatih Desak Kompetisi Liga Segera Digulirkan Sembari Menunggu KLB PSSI
"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.
Sementara itu, dalam proses rekonstruksi di Mapolda Jatim, tidak ada saksi dari pihak Aremania.
"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka.
"Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Dorong Kompetisi Sepak Bola Indonesia Kembali Bergulir
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap. Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.