Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Pada malam memilukan tersebut, 135 orang meninggal dunia.
Untuk mengusut kasus tersebut, Polda Jawa Timur sudah melakukan rekonstruksi kejadian saat penembakan gas air mata.
Dalam rekonstruksi yang pertama, tidak ada gas air mata yang langsung diarahkan ke tribun.
Karena itu, Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta Polda Jatim untuk melakukan rekonstruksi ulang.
Rekonstruksi tersebut harus dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
"Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan," kata Anjarnawan Yusky di Gedung KNPI, Kota Malang dihadapan awak media pada Kamis (3/11/2022).
Anjar juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi perdana di Polda Jatim tidak menggambarkan kejadian sepenuhnya dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Menurutnya, rekonstruksi di lapangan Markas Polda Jatim tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Pelatih Desak Kompetisi Liga Segera Digulirkan Sembari Menunggu KLB PSSI
"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.
Sementara itu, dalam proses rekonstruksi di Mapolda Jatim, tidak ada saksi dari pihak Aremania.
"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka.
"Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Dorong Kompetisi Sepak Bola Indonesia Kembali Bergulir
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap. Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.