Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD sejatinya dijadwalkan bertemu Komisi X DPR RI, Senin (7/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Namun agenda tersebut ditunda.
Kepastian ini diketahui lewat Surat dengan Nomor B/18893/PW.01.02/2022 perihal Penundaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan TGIPF.
Baca Juga: Dilarang Berlaga di Kanjuruhan, Arema FC Belum Tentukan Mau Main Dimana
"Menyusuli surat kami Nomor: B/18893/PW.01.02/2022 tanggal 4
November 2022 Perihal: Rapat Panja Perguruan Tinggi dan RDPU Komisi X DPR RI tanggal 7 November 2022," tulis surat yang dilihat BolaSport.com.
"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari
Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan yang akan dilaksanakan
pada Senin, 7 November 2022 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai karena satu dan lain hal ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian."
"Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," sambung pernyataan tersebut.
Baca Juga: PIALA DUNIA - Jadi Titik Lemah, Trent Alexander-Arnold Sebaiknya Tak Usah Dibawa ke Qatar
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, juga membenarkan penundaan
RDPU dengan TGIPF.
"Pertemuan hari ini (dengan TGIPF) ditunda," Kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf saat dihubungi pewarta, Senin (7/11/2022).
Dikatakan Dede Yusuf, TGIPF sudah dibubarkan.
Baca Juga: Erik ten Hag Ungkap Alasan Tunjuk Cristiano Ronaldo Jadi Kapten Man United, Cuma Pilihan ke-5
Makanya, untuk memanggil Mahfud MD butuh persetujuan pimpinan DPR.
"Ditunda karena TGIPF sudah bubar, dan memanggil Menko (Mahfud MD) harus persetujuan pimpinan DPR," tutur Dede.
Sementara itu, dalam Tragedi Kanjuruhan ini merenggut 135 korban jiwa.
Dan ratusan mengalami luka-luka.