Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Perseturuan Diego Michiels (Borneo FC Samarinda) vs Michael Krmencik (Persija Jakarta) masih berlanjut, kini keduanya saling sindir di media sosial.
Bermula dari Instastory yang dibuat Michael Krmencik di akun Instagram pribadinya.
Michael Krmencik menyebut bahwa dirinya bukan seseorang yang meringis di internet.
Baca Juga: Persikabo 1973 Bertekad Putus Laju Kemenangan Arema FC
Ia bisa menerima kenyataan.
"Saya bukan tipe orang yang menangis di internet," tulis Michael Krmencik.
"Kami akan menerimanya karena dalam 6 pertandingan, saya akan kembali menjadi Jakmania yang baik, saya mencintaimu," lanjut pemain berusia 29 tahun itu.
Baca Juga: Prediksi Line-up Argentina Vs Kroasia - Lionel Messi Siap Tembus Tembok Besar Bernama Livakovic
Lalu, postingan Michael Krmencik diunggah oleh akun @Lambeturah_bola.
Yang kemudian direpost Diego Michiels lewat Instastory Instagram pribadinya dengan tambahan caption bernada sindiran.
"Tapi anda menangis 2 kali di lapangan," tulis Diego Michiels.
Michael Krmencik dan Diego Michiels terlibat perselisihan dalam laga Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda yang berakhir 1-0 pada pekan ke-12 Liga 1 2022/2023 di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022).
Insiden tersebut terjadi di menit ke-80, Michael Krmencik maupun Diego Michiels saling meludah ke arah muka lawan.
Bahkan Michael Krmencik juga menerima pukulan dari Diego Michiels.
Baca Juga: Update Peringkat BWF - Anthony Ginting Tempel Jonatan Christie, Ahsan/Hendra Naik Lagi
Yeni Krisdianto yang memimpin laga Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda mengeluarkan kartu merah kepada Diego Michiels.
Sementara Michael Krmencik diganjar kartu kuning.
Berdasarkan hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada Kamis (8/12/2022), Diego Michiels dan Michael Krmencik dikenakan sanksi yang berat.
Diego Michiels dilarang bertanding selama delapan pertandingan dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Sedangkan Michael Krmencik mendapat hukuman larangan enam pertandingan serta denda 10 juta rupiah.