BOLASPORT.COM - Ketua panitia Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar (PB) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Arif Jamaludin menyayangkan adanya deklarasi yang dilakukan oleh 9 provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai ketua umum IKASI di luar acara Munas IKASI.
Padahal berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua umum IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi.
Sebab, ia tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.
Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara namun 3 suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku.
Dan 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 8 suara dukungan yang sah.
Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 dukungan suara namun 1 dukungan suara tidak sah.
Sebab, 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.
“Tahun ini Munas
PB IKASI diikuti oleh 27 Provinsi, namun ada 9 Provinsi yang memilih untuk walkout dari munas, dan 18 provinsi tetap mengikuti munas."
9 provinsi yang memilih untuk walkout dari munas ini merupakan pendukungnya Amir Yanto.
"Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada munas lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum," kata Arif menambahkan.
Ia melanjutkan, keputusan munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART
PB IKASI.
“Dalam AD/ART tidak ada namanya munas lanjutan, ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," kata Arif.
Hal senada juga diungkapkan oleh Harry Jost sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum
PB IKASI 2022-2026.
Ia menyatakan bahwa deklarasi sepihak yang dilakukan oleh tim sukses Amir Yanto telah melanggar ketentuan Munas IKASI 2022.
Baca Juga: Dipuji Shin Tae-yong, Ilija Spasojevic Siap Balas Budi di Piala AFF 2022 “Sebelum Munas ini kan kita sudah buka pendaftaran calon ketua umum secara terbuka yang sudah kami informasikan kepada seluruh pengurus provinsi dan diumumkan di media juga namun yang melengkapi berkas dan memenuhi syarat hanya ada satu calon saja yakni Agus Suparmanto," ujar Harry.
Ia juga menyebutkan bahwa ada 18 provinsi yang sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
Itu karena Agus memiliki pengalaman dalam kepengurusan IKASI dan Federasi
Anggar Internasional.
“Keputusan Munas IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat dengan apapun."