BOLASPORT.COM - Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno, meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Kemenkes untuk melakukan penilaian ulang di stadion-stadion di Tanah Air.
Setidaknya, ada 58 stadion yang sudah diajukan oleh Panpel ke
PT LIB lalu diteruskan kepada Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Kemenkes untuk dinilai ulang.
Sudjarno mengatakan,
PT LIB sudah melakukan proses administrasi untuk penilaian ulang 58 stadion di Indonesia.
Ia berharap agar Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Kemenkes sudah bisa memberikan hasil penilaiannya itu pada Desember 2022.
Sebab, PT LIB berencana untuk menggelar putaran kedua Liga 1 2022/2023 dengan sistem home dan away.
Adapun saat ini,
Liga 1 2022/2023 digelar dengan sistem bubble sampai putaran pertama berakhir pada 24 Desember 2022.
"Langkah awal yang kami lakukan sekarang ini mengajukan proses administrasi ke Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Kemenkes untuk dilakukan penilaian ulang stadion-stadion yang diajukan oleh
PT LIB," kata
Sudjarno, Selasa (20/12/2022).
Sudjarno memberikan contoh, jika hasil penilaiannya di bawah 50, maka klub yang mengajukan stadion itu sebagai kandang tidak bisa menggelar pertandingan dengan penonton.
Jumlah penonton yang boleh datang langsung ke stadion itu tergantung hasil penilaian Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Kemenkes.
"Hasil penilaian itu diharapkan Desember 2022 ini selesai."
Sudjarno menambahkan, setiap klub
Liga 1 dan
Liga 2 boleh mengajukan penilaian ulang terhadap dua stadion mana yang akan dipakai.
Seperti klub-klub
Liga 1 dan
Liga 2 yang kandangnya akan dipakai untuk Piala Dunia U-20 2023.
"Ada beberapa klub yang mengajukan ke stadion lain," kata
Sudjarno.