Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa dalam pertandingan Liga 1 2022-2023.
Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan diagendakan berlangsung pada pekan depan atau Senin (16/1/2023).
Persidangan tersebut akan menghadirkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca Juga: Arema FC Pindah Kandang ke Stadion Jatidiri dan Langsung Jamu Borneo FC
Lalu, berkas tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, mengatakan bahwa sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan dilakukan di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Kendati demikian, pihaknya belum akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung melainkan secara daring.
"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur dikutip dari Tribun Jatim.