Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pelemparan batu bus Persis Solo.
Kepastian ini dikabarkan langsung oleh pihak Persita Tangerang melalui akun instagram resmi klub pada Minggu (29/1/2023).
Penahanan sendiri didasari atas adanya laporan dari pihak Panpel.
Para pelaku dilaporkan berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang.
Lebih lanjut, Persita Tangerang berjanji akan mengawal terus kasus hukum ini.
Baca Juga: Satu Keuntungan Besar PSIS Semarang untuk Kalahkan Persib Bandung
Tak hanya sampai disitu, tim berjuluk Pendekar Cisadane memberikan hukuman tambahan terhadap pelaku.
Hukuman tersebut yakni pelarangan masuk Stadion Indomilk Arena yang merupakan kandang Persita Tangerang seumur hidup.
"Pihak Manajemen, Panpel dan Kepolisian terus mengawal kejadian pelemparan bus tim Persis Solo setelah pertandingan kemarin (28/1) malam."