Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Sebanyak tujuh oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok oknum suporter menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).
Kantor klub berjulukan Singo Edan dirusak dengan cara dilempari batu hingga menyebabkan dua orang penjaga dan seorang warga terluka.
Imbas kericuhan tersebut, sebanyak 107 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawad Polresta Malang.
Dari 107 orang itu ditetapkan tujuh orang sebagai dalang pengerusakan kantor Arema FC.
Lima tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengroyokan yakni Adam (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), dan Kholid Aulia (22).
Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adam Rizky berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, sementara Muhammad Fauzi membawa plastik berisikan cat yang dilempar ke kantor Arema FC.
Lalu, Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban.