Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berjanji akan mengawal dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, serta memperjuangkan keadilan bagi 135 korban jiwa.
Janji itu diucapkan Erick Thohir usai menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Manajemen Strategis Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023) siang WIB.
"Satu-satu harus diselesaikan," kata Erick Thohir yang juga merupakan Menteri BUMN itu, dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, Erick Thohir pun telah menunjukkan kepeduliannya untuk meringankan beban para korban saat belum menjabat Ketua Umum PSSI.
Namun setelah menjadi Ketum PSSI, ia merasa sumbangan saja tidaklah cukup.
Ia tidak bisa menutup mata untuk mengusut tuntas tragedi olahraga terburuk dalam sejarah Indonesia itu.
"Kalau masalah Kanjuruhan saya secara pribadi sudah melakukan terobosan," kata Erick Thohir.
"Sebelum menjadi ketua PSSI juga melakukan sumbangan, tetapi cukup? Ya tentu tidak," jelasnya.
Sebagai Ketua PSSI, Erick Thohir telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengawal kasus ini sampai para korban mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Kritik Keras Laga Tunda Persija vs Persib, Luis Milla: Negara Ini Harus Lebih Serius
"Selain cari penekagan hukum, sebagai Ketua PSSI juga akan melakukan langkah-langkah lain," ucapnya.
Adapun janji itu merupakan reaksi Erick Thohir terhadap protes yang dilontarkan kepadanya sebelum penyerahan gelar di Universitas Brawijaya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa menolak pemberian gelar Doktor Kehormatan untuk Erick Thohir.
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator lapangan yang melakukan aksi penolakan tersebut, Ginting.
Ginting mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap Erick Thohir yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengawal tragedi Kanjuruhan.
"Bapak Erick Thohir yang juga Ketum PSSI belum menunjukkan sikap yang jelas dalam mengawal tragedi Kanjuruhan," kata Ginting.
"Dan itu bertentangan terhadap salah satu syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam aspek kemanusiaan," jelasnya.
Sementara itu, proses hukum terkini terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Kamis (2/3/2023) sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap tiga terdakwa.
Baca Juga: Kritik Keras Laga Tunda Persija vs Persib, Luis Milla: Negara Ini Harus Lebih Serius
Tiga terdakwa tersebut yaitu AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Adapun pembacaan nota pembelaan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial.
Ketiga terdakwa dituntun dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Impian Marselino Ferdinan Berikutnya Usai Berhasil Debut di Belgia, Tampil di Liga Champions Eropa