Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 9 Maret 2023 | 16:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Terakhir, terdakwa dianggap memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola Indonesia. 

 Baca Juga: Pesan Mengharukan Jacksen F Tiago ke Hugo Samir, Ungkap Luka Lama dan Anggap Anaknya Petarung

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. 

Ia dinilai melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kerena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Keriga anggota polisi itu terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

Baca Juga: Persebaya Vs Persib di Stadion Gelora Joko Samudro, Boleh Pakai Penonton