Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

By Sasongko Dwi Saputro - Kamis, 9 Maret 2023 | 20:05 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Sebelumnya jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Erick Thohir Jawab Protes Soal Mengusut Tragedi Kanjuruhan dengan Janjikan Keadilan Korban

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, lantaran PT LIB telah terikat kontrak dengan pemegang hak siar.

Kedua, majelis hakim mengatakan kerusuhan di sdalma stadion dipicu oleh oknum suporter yang mulai turun ke stadion hingga para pemain dan official dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.

"Namun di luar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelas Hakim Abu Achmad Sidqi.

Poin ketiga, Suko Sutrisno belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

Terakhir, terdakwa telah mengabdi lama di dunia sepak bola sebagai steward, meskipun Hakim Abu Achmad juga menegaskan terdakwa Suko Sutrisno tidak memahami tugas dan tangggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan. 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P