Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno mendapat vonis 1 tahun penjara dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Sidang Tragedi Kanjuruhan agenda putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun 8 bulan penjara.
"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat," kata Hakim Abu Achmad dilansir BolaSport.com dari Kompas TV.
"Serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara."
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Mendengar vonis majelis hakim, Suko Sutrisno langsung bersimpuh merayakan rasa syukurnya.
Hakim memaparkan empat poin pertimbangan peringanan vonis yang dijatuhkan kepada Suko Sutrisno.
Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB atas dasar keamanan.
Sebelumnya jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Erick Thohir Jawab Protes Soal Mengusut Tragedi Kanjuruhan dengan Janjikan Keadilan Korban
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, lantaran PT LIB telah terikat kontrak dengan pemegang hak siar.
Kedua, majelis hakim mengatakan kerusuhan di sdalma stadion dipicu oleh oknum suporter yang mulai turun ke stadion hingga para pemain dan official dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi.
"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.
"Namun di luar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelas Hakim Abu Achmad Sidqi.
Poin ketiga, Suko Sutrisno belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Terakhir, terdakwa telah mengabdi lama di dunia sepak bola sebagai steward, meskipun Hakim Abu Achmad juga menegaskan terdakwa Suko Sutrisno tidak memahami tugas dan tangggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan.