Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Babak Baru Louvre vs PP Perbasi : Sidang Pertama akan digelar 16 Mei

By Putri Annisa Maharani - Rabu, 10 Mei 2023 | 12:20 WIB
(Ki-ka) Pengacara Klub Basket Louvre, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Pemilik sekaligus Manajer Klub Basket Louvre, Erick Herlangga yang ditemui usai membuat laporan terkait kasus Match Fixing di Polda Metro Jaya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/23). (PUTRI ANNISA/BOLASPORTCOM)

BOLASPORT.COM - Tim bola basket Louvre Surabaya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap persatuan basket seluruh Indonesia (Perbasi).

Perkara tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 261/Pdt.G/2023 dan 262/Pdt.G/2023.

Gugatan tersebut dilakukan setelah Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan terhadap Louvre Surabaya yang bermain di ASEAN Basketball League (ABL) Invitational 2023 seusai dianggap melakukan pengaturan skor.

"Gugatan ini dilakukan setelah Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan kepada klub Louvre Surabaya atas informasi dari situs judi online yang menuduh adanya dugaan pengaturan skor pada salah satu pertandingan Louvre Surabaya."

"Perbasi juga menahan uang gaji pemain lokal yang disetor Manajer Club Louvre kepada Perbasi pada Desember sesuai yang disyaratkan Perbasi dalam rangka menjamin terbayarnya gaji pemain Louvre," tulis keterangan resmi Louvre, Senin (08/05/2023).

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Beregu Bulu Tangkis SEA Games 2023 -  Sedang Berlangsung Putri Indonesia Vs Filipina, Putra Berebut Tiket Final dengan Singapura

Louvre Surabaya sendiri sudah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan tersebut.

Salah satunya dengan cara melaporkan pihak yang mengaku dari situs judi online ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari silam dengan Laporan Polisi: STTLP/B/ 1109/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Atas pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi mengakibatkan kerugian bagi klub tersebut secara finansial karena diputus secara sepihak oleh pihak sponsor.

Selain itu, Louvre juga tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League dan juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.

Baca Juga: Bulu Tangkis SEA Games 2023 - Media Malaysia Akui Regenerasi Tunggal Putri Indonesia Lebih Berkembang

Louvre Surabaya juga menekankan bahwa Perbasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan klub tersebut tanpa adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbuktinya tuduhan pengaturan skor.

Gugatan sebesar 114 miliar rupiah ini merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami oleh klub Louvre Surabaya yang diputus secara sepihak oleh para sponsor untuk acara Asean Basketball League dan diwajibkan untuk mengembalikan uang yang sudah diterima.

Hal inilah yang mengakibatkan Louvre Surabaya harus merestrukturisasi pembayaran kepada para pihak terkait akibat tindakan PP Perbasi yang melampaui kewenangannya.

Louvre Surabaya juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan segera dan dengan didaftarkannya gugatan melalui pengadilan agar PP Perbasi tidak lagi bertindak sewenang-wenang di kemudian hari dan agar masyarakat Indonesia khususnya pecinta basket bisa mengikuti proses sidang secara terbuka.

Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada 16 Mei dan dilanjutkan pada 23 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga: Klasemen Voli SEA Games 2023 - Posisi Belum Aman Tim Putri Indonesia

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P