Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus match fixing yang terjadi di Liga 2 2018.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Anti Mafia Bola yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri pada Rabu (27/9/2023).
Namun demikian tidak disebutkan klub yang terlibat praktik match fixing tersebut.
"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut."
"Perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep dilansir BolaSport.com dari Tribunnews.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas U-24 Indonesia Vs Uzbekistan
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors pada pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.https://t.co/tTCmzesVSK
— antaranews.com (@antaranews) September 27, 2023
Keenam tersangka terdiri dari LO (Liasion Officer), Kurir Uang dan 4 perangkat pertandingan.
Berikut inisial dan peran tersangka dalam kasus match fixing laga Liga 2 2018:
Asep menjelaskan bila modus operandi kasus tersebut adalah wasit membantu klub untuk yang telah membayarnya dengan sejumlah uang untuk meraih kemenangan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.