Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Ribuan orang berkumpul di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Minggu (1/10/2023) untuk mengenang satu tahun tragedi Kanjuruhan.
Mereka terdiri dari keluarga korban, warga Malang, dan Aremania.
Kegiatan diawali dengan orasi lalu masa bergerak ke pintu 13 untuk melakukan doa bersama.
Dikutip BolaSport.com dari Kompas.com, Devi Athok, seorang ayah yang kedua anaknya menjadi korban tragedi mengungkapkan, hingga saat ini para keluarga korban masih menuntuk keadilan.
"Saya pingsan, saya duduk di tempat almarhum mantan istri dan kedua anak saya.”
“Saya bisa merasakan bagaimana rasanya mereka waktu itu minta tolong akibat gas air mata yang ditembakkan," kata Devi.
Bagi para keluarga korban, duka akan selalu ada sebelum kasus ini dituntaskan.
Devi juga mewakili keluarga korban lain yang menuntut laporan model B agar diproses kembali.
Sebagai informasi, Laporan Polisi Model B adalah jenis laporan yang diterbitkan kepolisian berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Dalam Laporan Model B yang dibuat keluarga korban Kanjuruhan, mereka menuntut pemegang komando penembak gas air mata dan pemegang kebijakan sepak bola saat itu dijerat dengan pasal pembunuhan yang disengaja dan berencana.
Mereka diantaranya, eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ada juga mantan Ketua PSSI Mochamad Iriawan dan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Pelaku penembak gas air mata dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi.”
“Terapkan pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana.”
“Hanya itulah keluarga korban bisa lega dan menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia," tambah Devi Athok.
Selain itu, massa juga mengecam renovasi Stadion Kanjuruhan yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Teringat Tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema vs Persebaya, Alta Ballah: Benar-benar Mencekam
Karena dianggap sebagai usaha menghilangkan barang bukti.
"Ini selesaikan dulu laporan model B kami, setelah itu mau renovasi ya silakan terserah.”
“Ini kan milik rakyat bukan milik saya.”
“Kalau rakyat tidak setuju ya tolong pertimbangkan lagi.”
“ Ini bukti pembunuhan yang terjadi kepada anak saya dan ratusan korban lainnya," protes Devi
Kasus peradilan masih berlanjut, dengan MA menambah vonis Abdul Haris (mantan ketua panpel) menjadi 2 tahun penjara.
Serta mengubah vonis dua tersangka lainnya, Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) dihukum 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang) dihukum 2,5 tahun penjara.