Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, harus bertanggung jawab atas kasus rudapaksa yang menyeret namanya.
Conor McGregor menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Dublin, Republik Irlandia, setelah dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita bernama Nikita Hand.
Laporan tersebut dituduhkan kepada McGregor yang disebut telah melakukan kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Seperti dikutip BolaSport.com dari ESPN, insiden itu terjadi tepatnya pada pesta natal di bulan Desember 2018.
Akibatnya, megabintang UFC itu harus naik ke meja hijau untuk menjalani persidangan.
Putusan yang keluar pada Jumat (22/11/2024) menyatakan McGregor telah melakukan rudapaksa dan harus memberi ganti rugi terhadap korban senilai 240.000 Euro (3,9 miliar Rupiah).
Pengacara Hand, John Gordon, menyebut bahwa agresivitas McGregor timbul karena kekalahan yang dialami dua bulan sebelum kejadian.
Jika melihat catatan pertarungan, pertandingan yang dimaksud terjadi di UFC 229 pada 7 Oktober 2018.
Saat itu McGregor dikalahkan Khabib Nurmagomedov lewat kuncian pada ronde keempat dari pertarungan gelar kelas ringan UFC.