Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

KOMENTAR

Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ngotot Dimasukkan Pesantren
Dua pengeroyok anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERKINI LAINNYA

Close Ads X