Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
KOMENTAR
Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ngotot Dimasukkan Pesantren
Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
Www.bolasport.com - 25/10/2018, 22:28 WIB
Dua pengeroyok anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).
KOMENTAR