Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung terkait pelanggaran yang dilakukan suporter Maung Bandung kala menjamu PS Tira, Senin (26/3/2018).
Tingkah buruk suporter Maung Bandung pada laga kandang untuk partai pekan pertama Liga 1 2018 tersebut berakibat denda bagi Persib.
Denda Rp 100 juta tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan dari Komdis PSSI itu.
Hal tersebut membuat Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Mahmud siap meningkatkan pengamanan pada laga selanjutnya.
(Baca Juga: Duh! Didenda karena Ulah Bobotoh, Ini Imbauan Panpel Persib Bandung)
Dilansir BolaSport.com dari persib.co.id, menjelang pertandingan Maung Bandung versus Mitra Kukar, Minggu (8/4/2018), Polrestabes Bandung mengundang berbagai pihak terkait.
Rapat itu dihadiri panitia pelaksana (panpel) Persib dan perwakilan bobotoh pada Kamis (5 April 2018).
"Tujuan kami mengadakan rapat koordinasi adalah untuk mendapatkan masukan dan mengetahui kesiapan masing-masing pihak," ujar AKBP Mahmud.
Ia mengaku telah mencatat beberapa hal untuk menciptakan kenyamanan semua pihak pada pertandingan nanti.
(Baca Juga: Suporter PSMS Diminta Bersabar, Ini Pembelaan Djanur Terhadap Performa Tim Ayam Kinantan)
Yang jadi perhatiannya adalah flare, bom asap, dan benda-benda lain yang dilarang masuk stadion sesuai regulasi kompetisi.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | persib.co.id |
Komentar