Manajer Bhayangkara FC menolak melakukan banding terhadap keputusan Komisi Disiplin PSSI yang dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta karena melakukan protes berlebihan terhadap wasit.
Hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI Rabu (18/4/2018), Sumardji dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta dikarenakan melakukan protes berlebihan dengan melanggar azas fairplaydan melakukan tindakan tidak sportif.
Ia dinilai melakukan protes berlebihan kala Bhayangkara FC dikalahkan Perseru Serui pada pekan keempat Liga 1 2018 di Stadion Marora, Serui, Kepulauan Yapen, Papua Barat, Sabtu (14/4/2018).
Manajer yang juga merupakan anggota kepolisian ini memilih untuk menerima sanksi tersebut tanpa melakukan banding.
Namun ia menyoroti cara PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sebagai dalam operator Liga 1 memilih wasit dalam sebuah pertandingan.
(Baca Juga: Rekan Pep Guardiola Sanjung Kedigdayaan Persipura: Mereka Tim Superior, Tak Butuh Bantuan Wasit!)
Menurutnya, PT LIB seharusnya tidak menunjuk wasit yang tidak memiliki integritas dan tidak berani dalam melakukan keputusan di lapangan.
"Apa yang saya lakukan sudah tepat. Yang perlu digaris bawahi, bagaimana PT LIB menunjuk seorang wasit yang memiliki kapabilitas dan integritas, jangan menunjuk wasit yang tidak punya integritas dan tidak punya keberanian," kata Sumardji dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.
Sumardji menambahkan, wasit saat pertandingan di Serui waktu itu terintimidasi dan takut terjadi apa-apa terhadap dirinya.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | com, jatim.tribunnews |
Komentar